DPRD sebagai
lembaga legislatif merupakan lembaga perimbangan terhadap kekuasaan eksekutif,
dengan demikian negara mengatur fungsi-fungsi dan tugas DPRD agar pemerintahan
berjalan efektif, transparan dan akuntabel, berikut Fungsi, Tugas dan
Wewenang, serta Hak DPRD
Fungsi DPRD
Berdasarkan
Undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang susunan dan kedudukan MPR/DPR-RI,
DPD-RI dan DPRD, menyebutkan DPRD mempunyai fungsi yaitu legislasi, anggaran,
dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangkarepresentasi rakyat
- Legislasi:
Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang
kekuasaan membentuk peraturan daerah.
- Anggaran:
Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan
atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah
tentang APBD yang diajukan oleh Bupati.
- Pengawasan:
Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan
peraturan daerah dan APBD.
Tugas dan
wewenang
Tugas dan
wewenang DPRD antara lain:
- Membentuk
peraturan daerah yang dibahas dengan Bupati untuk mendapat persetujuan
bersama
- Membahas
bersama Bupati dengan memperhatikan pertimbangkan dan memberikan
persetujuan atas rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan
oleh Bupati
- Membahas
dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan
daerah yang disampaikan oleh Bawasda
- Memberikan
persetujuan terhadap pemindahtanganan aset daerah yang menjadi
kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat
yang terkait dengan beban keuangan daerah
- Menyerap,
menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
- Melaksanakan
tugas dan wewenang lain yang diatur dalam undang-undang
DPRD dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak meminta pejabat daerah, pejabat
pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan
tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara.
Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat
wajib memenuhi permintaan DPRD tersebut.
Setiap
pejabat daerah, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat yang
melanggar ketentuan tersebut dikenakan panggilan paksa sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Dalam hal panggilan paksa tidak dipenuhi tanpa
alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 (lima belas)
hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pejabat
yang disandera habis masa jabatannya atau berhenti dari jabatannya, yang
bersangkutan dilepas dari penyanderaan demi hukum.
Hak DPRD
DPRD
mempunyai beberapa hak, yaitu; hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan
pendapat.
- Hak
interplasi: Hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan
kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis
serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
- Hak
angket: Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap
pelaksanaan suatu peraturan daerah dan/atau kebijakan Pemerintah yang
berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
- Hak
menyatakan pendapat: Hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD untuk
menyatakan pendapat atas:
- Kebijakan
Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air
atau di dunia internasional
- Tindak
lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
- Dugaan
bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik
berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana
berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Bupati dan/atau Wakil
Bupati tidak lagi memenuhi syarat sebagai Bupati dan/atau Wakil Bupati.
ConversionConversion EmoticonEmoticon